Padang Aro, KUPASONLINE.COM--Bupati Solok Selatan, Khairunas meminta peserta Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, untuk melanjutkan sosialisasinya ke tengah-tengah masyarakat.
"Terutama kepada Camat, Walinagari dan pengurus KAN Se-Solok Selatan, setelah sosialisasi ini, untuk kembali melanjutkan Sosialisasi Perda ini ke tengah-tengah masyarakat", Kata Bupati Khairunas ketika memberikan sambutan dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Perda yang dimaksud, Kamis, (3/11).Sosialisasi dilaksanakan di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan. Sosialisasi Perda itu bertujuan sebagai media sosialisasi untuk masyarakat tentang produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah terkait bea perolehan hak atas tanah yang mungkin masih kurang dipahami oleh kebanyakan masyarakat solok selatan.
Lebih lanjut djelaskan Bupati, Dengan adanya Sosialisasi lanjutan oleh Camat, Walinagari dan Lembaga KAN, maka masyarakat akan paham dan teredukasi. Selain itu Bupati menambahkan agar peserta yang hadir ikut berperan aktif mengawasi agar regulasi ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.Sosialisasi turut dihadiri oleh Wabup Yulian Efi, Sekda Syamsurizaldi dan jajaran kepala Opd di lingkup Kabupaten Solok Selatan. (mrl)
Editor : Sri Agustini