Solok Kota, Kupasonline - Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.476-2022 Tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Wali Kota Zul Elfian Umar berharap, forum yang telah dibentuk ini dapat bekerja secara maksimal.
Harapan itu disampaikan Wali Kota Zul Elfian Umar, saat memimpin Rapat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Solok, di Ruang Rapat Zarhismi Ajis Lt. 2 Balai Kota Solok, Rabu (2/11/2022).Rapat tersebut, dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok, Hendaukhtri,
Juga hadir, Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Zulfadli, Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, serta Kepala OPD terkait dan anggota Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Solok.Rapat tersebut, dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Lebih lanjut Wali Kota Zul Elfian Umar mengatakan, ini merupakan kewajiban kita, Pemerintah dan Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat."Kita semua harus bersama menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan Solok, yang fungsinya sangat dirasakan masyarakat," ucap Wali Kota Zul Elfian Umar.Zul Elfian Umar juga berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Solok, untuk selalu memberikan informasi terkini, apa yang kurang akan bersama kita perbaiki. Bila memerlukan anggaran kata Wali Kota Zul Elfian Umar, akan kita anggarkan dengan melibatkan DPRD. Selama tidak menyalahi aturan.
" Dalam menjalankan Forum ini, tidak perlu banyak teori, namun lakukan aksi nyata," tukas Wali Kota Zul Elfian Umar.* (rjy).
Editor : Sri Agustini