Agam, KupasOnline-Bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs Edi Busti, M Si menghadiri dan sekaligus memberikan arahan kepada peserta Diklat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Aula Hotel Axana, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (11/10/22).
Pembukaan ditandai dengan pengalungan tanda peserta oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, Dra Dessy Adin, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs Edi Busti.
Dikesempatan itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat, Dra Dessy Adin, menjelaskan bahwa reviu dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2018 tentang reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Restra).
Yang menjadi ruang lingkup reviu meliputi, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, Perubahan KUA-PPAS dan RKA-SKPD, Perubahan RKA-SKPD, jelasnya.
Kemudian sambungnya, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi assurance, inspektorat tentunya harus memiliki kemampuan dan dibekali kompetensi yang cukup.
Editor : Sri Agustini