DPRD dan Pemko Padang Bahas Evaluasi Gubernur Terkait APBD-P 2022

×

DPRD dan Pemko Padang Bahas Evaluasi Gubernur Terkait APBD-P 2022

Bagikan berita
Foto DPRD dan Pemko Padang Bahas Evaluasi Gubernur Terkait APBD-P 2022
Foto DPRD dan Pemko Padang Bahas Evaluasi Gubernur Terkait APBD-P 2022

PARIWARA DPRD KOTA PADANG

KUPASONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang melakukan rapat kerja membahas hasil evaluasi gubernur Sumatera Barat terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2022, Senin (24/10).

 DPRD Padang dan Pemko bahas evaluasi gubernur

 "Rapat kerja yang kita lakukan dengan pemko Padang merupakan tindak lanjut Pembahasan APBD-P Kota Padang Tahun 2022. Yang dibahas evaluasi gubernur," ungkap Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi kepada awak media.

Ketua DPRD yang merupakan putra Kuranji tersebut mengatakan, keputusan Gubernur Sumbar, mengamanatkan kepada Wali Kota dan DPRD untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Perumbahan APBD 2022."Secara umum, sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar, meski masih ada beberapa catata khusus yang harus kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menambahkan, terkait evaluasi gubernur tersebut, ada beberapa yang menjadi catatan dan harus dilakukan pebahasan agar tidak menuai persoalan hukum. Selain itu, menyesuaikan dengan program nasional dan program provinsi. 

 

"Jangan sampai program daerah tidak mendukung program nasional dan provinsi, atau apa yang kami lakukan penyalahi hukum," terangnya.Pertama yang menjadi pembahasan adalah soal aturan. Seperti diketahui, lanjutnya,  dalam penetapan P-APBD, Kota Padang yang paling terakhir.

"Jangan sampai penetapan yang dilakukan menyalahi target waktu secara aturan," ungkapnya.Kedua, soal penekanan inflasi. Seperti diketahui, lanjutnya, daerah di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi.

Dikatakannya, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.Gubernur, Bupati, Wali Kota diminta optimalisasi dengan menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antar daerah.

Ketiga, jelasnya lagi, soal pencapaian program pusat. " Salah satu tugas daerah adalah mendukung program presiden dan program gubernur," jelasnya. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini