Diungkapkan, dalam dua kali pemilu yaitu Pemilu 2014 dan 2019, Kabupaten Agam menjadi Kabupaten yang paling banyak adanya aduan sengketa proses pemilu.
Tahapan pencalonan menjadi tahapan paling berpotensi adanya sengketa proses di tingkat kabupaten, sebutnya.
Sementara itu, Hendra Susilo dalam penyampaiannya menghimbau partai politik yang merasa dirugikan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU yang bisa menjadi objek sengketa, maka dapat mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Agam.
Dalam kesempatan itu, Hendra menjelaskan syarat dan tata cara mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Agam.
Namun tentu kita berharap, semua pihak dapat menjalankan dan mengikuti setiap tahapan pemilu ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, sehingga tidak perlu ada sengketa proses yang harus diselesaikan, tukasnya.Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh KPU Kabupaten Agam, Kesbangpol Kabupaten Agam, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Agam, dan media masa.(Pnd)
Editor : Sri Agustini