Hadapi Proses Tahapan Pemilu, Bawaslu Agam Gelar Rakor dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa

×

Hadapi Proses Tahapan Pemilu, Bawaslu Agam Gelar Rakor dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa

Bagikan berita
Foto Hadapi Proses Tahapan Pemilu, Bawaslu Agam Gelar Rakor dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa
Foto Hadapi Proses Tahapan Pemilu, Bawaslu Agam Gelar Rakor dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa

Agam, KupasOnline-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menggelar rapat koordinasi (rakor) dan fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu, Selasa (4/10/2022) di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung. Rakor tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi proses tahapan pemilu yang telah memasuki masa pendaftaran dan verifikasi partai politik. 

Dikesempatan itu, Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan pelaksanaan proses pemilu serentak tahun 2024, sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kedepan akan dilanjutkan dengan tahapan lainnya hingga pelaksanaan pemungutan suara tahun 2024 nanti. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas Elvys, Bawaslu Kabupaten Agam memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. 

Rapat koordinasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu ini dalam rangka menjalankan amanat undang-undang tersebut, khususnya memberi pemahaman partai politik dan semua pihak terkait alur dan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, ujarnya. 

Menurutnya, dengan adanya kegiatan rakor tersebut, partai politik dapat memahami bagaimana penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Agam, sehingga partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik dan permohonan yang diajukan dapat ditindaklanjuti. 

Pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Agam menghadirkan dua narasumber yaitu Surya Efitrimen, S.Pt, M.H Datuak Majo Indo dari Pemerhati Pemilu dan Hendra Susilo, SP Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabuapaten Agam. 

Surya Efitrimen dalam materinya menyampaikan tujuan adanya penyelesaian sengketa proses adalah dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada leserta pemilu. 

Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. 

Dengan adanya sengketa proses pemilu, maka rasa keadilan itu dapat diwujudkan bagi pihak yang merasa dirugikan. 

Surya Efitrimen juga menceritakan perjalanannya menyelesaikan sengketa proses lemilu selama 10 Tahun menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini