KUPASONLINE.COM-Hubungan industrial suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa.Hal ini terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UU 1945.
Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP-Naker Agam, Dr Mhd Lutfi saat buka sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan sarana hubungan industrial, di Kantor Camat Banuhampu, Rabu (14/9/2022).Ia mengatakan, dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah punya fungsi menetapkan kebijakan, berikan pelayanan, pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Sementara pekerja dan serikat pekerja berfungsi menjalankan pekerjaan sesuai kewajiban, menjaga ketertiban dan lainnya, ujar Lutfi.Sedangkan pengusaha dan organisasi katanya, berfungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja serta berikan kesejahteraan pada pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.Menurutnya, hubungan industrial ini dapat menciptakan ketenangan kerja dan berusaha, serta iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.Maka melalui sosialisasi ini kita berharap ke depan terbangunnya komunikasi yang efektif, meningkatnya saling pengertian serta tumbuhnya rasa saling memiliki, membutuhkan dan bertanggungjawab, sebutnya.
Sementara itu, panitia pelaksana, Basyrizal dalam laporannya menyebutkan, peserta sosialisasi sebanyak 50 orang dari unsur perusahaan dan pekerja.Dalam sosialisasi yang digelar satu hari ini kita mendatangkan narasumber dari DPMPTSP-Naker Agam, serta Disnaker dan Trans Sumbar, jelasnya. (Pnd)
Editor : Sri Agustini