Kupasonline.Com-MENTAWAI.Polres Kepulauan Mentawai, melalui tim Satreskrim Polres Mentawai amankan seorang pria inisial BB (60) warga kecamatan Sipora Selatan yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Pelaku yang melakukan perbuatan perkara persetubuhan ini bertempat di desa saureinu, Minggu 2 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB di rumah korban inisial P (17) yang merupakan seorang pelajar.Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/36/X/ 2022/SPKT/ Polres kepulauan Mentawai/Polda Sumbar, Tanggal 03 Oktober 2022 dengan Surat Perintah Tugas nomor : Sp. Gas/58/X/2022/Reskrim, tanggal 04 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/14/ X/ Reskrim, tanggal 04 Oktober 2022.
Kapolres Mentawai, AKBP,Muat Sh,MM melalui Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Azhamu Suwaril, SH mengatakan, pelaku persetubuhan ini melakukan modusnya berpura-pura menanyakan keberadaan ortu anak korban, namun setelah di ketahui ortu anak korban tidak berada di rumah, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya, bebernya."Kejadian ini berawal pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan ortu korban saat itu korban sedang istirahat di kamar, mengetahui ortu korban tidak berada dirumah, pelaku langsung menutup mulut korban serta membawa korban menuju kamar," sebut
Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Azhamu Suwaril, SH kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).Kemudian, didalam kamar, aksi pelaku langsung merebahkan tubuh korban di atas kasur dan melakukan aksi bejatnya. Rentang lama satu menit perbuatan pelaku, ortu korban memanggil anaknya dan pelaku langsung bersembunyi dibawah tempat tidur.
Lalu, ortu korban sebelum memanggil anaknya di luar rumah terlihat ada sandal dan motor, nah darii situ timbul kecurigaan ortu korban lalu mencari keberadaan pelaku ternyata berada di bawah tempat tidur anak korban.Saat kejadian ini ortu korban sempat memukul kepala pelaku dengan sebuah benda hingga mendapat luka serius di kepala pelaku, kemudian pelaku melarikan diri melalui jendela rumah.
Dengan kejadian ini ortu korban melaporkan perbuatan yang di lakukan pelaku ke SPKT polres mentawai pada hari senin 3 Oktober 2022," jelasnya.Berdasarkan laporan itu, tim reskrim turun ke lokasi dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu.Azhamu Suwaril langsung mencari tahu keberadaan pelaku. Namun sesuai informasi yang didapat bahwa pelaku telah melarikan diri ke hutan usai melakukan aksi bejatnya.Dalam kurun waktu 24 jam pelaku berhasil kita amankan dengan berkoordinasi dengan Kapolsek Sipora, Bhabinkamtibmas dan Kanit Intel, bahwa pelaku berada di rumah menantunya yang lagi istirahat dan langsung di lakukan penangkapan," ungkap Kasat Reskrim.Sementara itu, usai penangkapan dilakukan pelaku di bawa ke mako polres mentawai untuk di lakukan pengecekan dan perawatan terhadap luka yang ada di kepala pelaku yang sempat kena pukulan orang tua korban.
Pelaku dengan perbuatannya itu, kata Kasat Reskrim Mentawai, di sangkakanPasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang berbunyi : Setiap orang yang yang melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Dan Pasal 76 D yang berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, paparnya. (ash).
Editor : Sri Agustini