Padang Aro, KUPASONLINE.COM---Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Solok Selatan diresmikan oleh Bupati Solok Selatan Khairunas. Balai tersebut merupakan yang pertama dimiliki oleh Solok Selatan, berlokasi di Nagari Padang Aia Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan. Peresmian balai dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH, MH.
Bupati Khairunas mengatakan, kehadiran Balai Restorative Justice merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh warga Solok Selatan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat tanpa melalui meja hijau. Artinya masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat oleh pihak Kejaksaan bersama dengan para tokoh yang ada di masyarakat tanpa menghilangkan aspek hukum.Kehadiran balai ini tentunya menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam rangka mencari keadilan untuk penyelesaian masalah di masyarakat. Sehingga menjadi ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, seperti niniak mamak dan lain sebagainya, kata Khairunas dalam peresmian Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Selasa (4/10/)
Balai akan akan menjadi wadah bagi penyelesaian masalah dengan musyawarah dan mufakat guna menciptakan keharmonisan dan kedamaian serta mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai budaya adat Minangkabau.Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH, MH. menyebutkan dalam penyelesaian masalah di masyarakat, seperti disampaikan oleh Jaksa Agung, dibutuhkan nilai keadilan dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat setempat.
Jadi perlu ruang menghadirkan jaksa lebih dekat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, kata dia di kesempatan yang sama.Saya apresiasi hubungan baik dan kerja sama Pemerintah Daerah Solok Selatan dan Kejaksaan Negeri. Saya juga berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Solok Selatan karena dengan hubungan baik dan tujuan bersama mulai dibentuk Balai Restorative Justice yang diresmikan ini, lanjutnya.Yusron juga menyebutkan, balai ini nantinya bisa digunakan sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif yang akan memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat, yang ditindak oleh jaksa dan dimediasi oleh tokoh-tokoh di masyarakat.Hingga saat ini di Sumatera Barat sudah terdapat 87 Balai Restorative Justice dengan total penyelesaian empat perkara pada 2021 dan 20 perkara hingga September 2022 ini.
Diharapkan nantinya Balai Restorative Justice ini bisa dibuka di seluruh nagari yang ada di Solok Selatan. (mrl)
Editor : Sri Agustini