Dihadiri Asisten III, Pemkab Solok Laksanakan Rapat Percepatan Penyaluran Dana Bagi Hasil

×

Dihadiri Asisten III, Pemkab Solok Laksanakan Rapat Percepatan Penyaluran Dana Bagi Hasil

Bagikan berita
Foto Dihadiri Asisten III, Pemkab Solok Laksanakan Rapat Percepatan Penyaluran Dana Bagi Hasil
Foto Dihadiri Asisten III, Pemkab Solok Laksanakan Rapat Percepatan Penyaluran Dana Bagi Hasil

Solok, Kupasonline - Dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Editiawarman, S.Sos, M.Si, Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Percepatan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Pajak Kendaraan Bermotor di Gedung Solok Nan Indah di Arosuka, Jum'at (30/9/2022).Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala OPD dilingkup Pemkab Solok dan Camat Se - Kabupaten Solok.

DBH atau yang lebih dikenal sebagai Dana Bagi Hasil, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah. Berdasarkan angka persentase tertentu, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.Asisten III, Editiawarman menyebutkan, tujuan DBH adalah, untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara Pusat dan Daerah. Dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Pada kesempatan itu, Editiawarman, menghimbau kepada seluruh SKPD dan Camat, agar segera menyelesaikan Administrasi perpajakan." Guna percepatan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang bersumber dari Provinsi " tuturnya.

Editiawarman juga menjelaskan, mengenai pembagian DBH yang bersumber dari Pajak ProvinsiYaitu :

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), porsinya adalah Provinsi 70 % dan Kabupaten/Kota 30 %.2. PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), porsinya Provinsi 30 % dan Kabupaten/Kota 70 %.

3. PAP (Pajak Air Permukaan), Provinsi 50 %, Kabupaten/Kota 50 %.4. Pajak Rokok, Provinsi 30 % dan Kabupaten/Kota 70 %.* (li2).

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini