Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Perum Bhuvana Village Residence PT SIAP

×

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Perum Bhuvana Village Residence PT SIAP

Bagikan berita
Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Perum Bhuvana Village Residence PT SIAP
Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Perum Bhuvana Village Residence PT SIAP

KUPASONLINE.COM-- Perum Bhuvana Village Regency di segel oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang karena di anggap tidak memiliki perizinan dan melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2018, Jumat (2/09/2022).Untuk diketahui penyegelan yang di lakukan oleh Satpol PP kabupaten Tangerang ini berdasar hasil Hearing dialog (1/09/2022) antara DPRD, Konsumen yang dirugikan dan beberapa OPD terkait dalam masalah perizinan.

Hadir dalam penyegelan Perum Bhuvana Village Regency di antaranya Kasi Penyelidikan dan penyidikan bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fatah beserta anggota, PLT Sekcam Solear Abdul Gani beserta jajarannya, Trantib Kecamatan Solear, Kepala Desa Cikasungka M Supriyadi dan Konsumen yang di rugikan PT SIAP.Dalam penjelasannya, Kasi penyelidikan dan penyidikan bidang Gakda satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fatah mengatakan penyegelan perum Bhuvana Village Regency ini berdasarkan hasil Hearing dialog kemarin di kantor DPRD bersama konsumen dan OPD terkait.

Kami mendapatkan surat perintah dari Kasatpol PP dengan nomor 301/1314/SP3/2022, Penyegelan yang kami laksanakan ini sudah kuat dasarnya, PT Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP) sebagai developer tidak memiliki perizinan, di anggap melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2018,ungkapnya.PLT sekcam solear, Abdul Gani mengatakan setelah penyegelan yang dilakukan oleh satpol PP kabupaten Tangerang ini, kami akan memantau terus perkembangannya.

Ya, kami akan pantau perkembangannya,ucapnya.Kepala Desa Cikasungka, M Supriyadi mengatakan kami pemdes Cikasungka sampai dengan hari ini belum pernah menerima permohonan perizinan dari PT SIAP.

Yang kami ketahui ada kegiatan di lokasi tersebut, sementara masalah perizinannya kami tidak mengetahui,ujarnyaSementara salah satu konsumen yang di rugikan PT SIAP, Lisa mengatakan kami sangat di rugikan oleh developer karena sampai saat ini kami tidak menerima apapun.

Terkait hal tersebut kami sudah laporkan kepada Polda Metro Jaya melalui kuasa hukum, tapi sudah 3 tahun yang lalu pelaporannya, sampai sekarang tidak jelas hanya di panggil dan dipanggil saja,katanya.Ia pun menambahkan Kami meminta pihak developer untuk mengembalikan uang kami, saya sendiri di rugikan sebesar Rp 91 juta, untuk pembayaran lunas satu kavling seluas 60 M2.(yen)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini