Puluhan Konsumen Bhuvana Village Residence Mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang

×

Puluhan Konsumen Bhuvana Village Residence Mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang

Bagikan berita
Puluhan Konsumen Bhuvana Village Residence Mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang
Puluhan Konsumen Bhuvana Village Residence Mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang

KUPASONLINE.COM-- DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Hearing Dialog terkait pengaduan dari konsumen perum Bhuvana Villa Residence yang berada di wilayah Desa Cikasungka Kecamatan Solear, bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (01/09/2022).Hadir dalam kesempatan tersebut, antara lain, Wakil Ketua DPRD Aditya Wijaya, perwakilan Dinas Perkim, DTRB, DPMPTSP, Satpol PP, dan Camat Solear Saedaman, serta tamu undangan lainnya.

Puluhan konsumen perumahan Bhuvana Village mengadukan pengembang perumahan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TangerangSelain menuntut ganti rugi kepada pengembang, para konsumen ini juga menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menutup lokasi pembangunan Bhuvana Village di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, karena tak berizin.

Salah satu konsumen Meylani mengungkapkan, dirinya membeli rumah di Bhuvana Village ini sejak tahun 2016, namun hingga kini rumah yang dibeli tak ada wujudnya. Ironisnya lagi, perumahan dibawah pengembang PT Sukses Indonesia Anugrah Property ini telah mengubah nama untuk jualan rumah tiga kali perubahan."2016 silam, kami ditawarkan perumahan dengan nama Ayana Village Regency, namun kemudian muncul tawaran dengan brosur perumahan dengan Bhuvana Village Regency di lokasi yang sama. Meski perumahan kami belum juga dibangun, kini muncul lagi namanya Cluster Bluebell dengan PT Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP) anak perusahaan dari Anugerah Kasih Investama (AKI) Group. Inikan cuma bohong besar," tuturnya.

Konsumen lainya Vani membeberkan, jika dalam pemasarannya Bhuvana Village Regency yang terletak tak jauh dari stasiun Tigaraksa ini selalu menonjolkan penjulan 600 rumah perhari untuk mendukung program pemerintah, pengadaan 1 juta rumah. Namun faktanya dari sekitar 45 orang konsumen dengan total uang masuk sekitar 7 miliar rupiah, tak satupun yang mendapatkan rumah mereka."Kami hanya diberikan janji-janji dan hanya ada rumah contoh dengan luas lahan secuil. Padahal dibrosur tertera luas lahan yang dikembangkan seluas 23 hektar," paparnya.

Ia meminta pemerintah daerah untuk mengkroscek ulang perizinan yang dimiliki oleh PT Sukses Indonesia Anugrah Properti. Jika tidak berizin, maka wajib ditutup agar tidak terjadi korban-korban berikutnya lebih banyak lagi."Jika memang tidak berizin, ini harus segera ditutup agar tidak menimbulkan banyak korban,apa harus menunggu bertambah nya korban, baru ditutup" tegas Vani.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 silam, puluhan konsumen Bhuvana Village ini sudah menggeruduk kantor pengembang untuk mempertanyakan unit rumah yang mereka beli. Tapi cuma dijawab oleh pengembang untuk take over unit."Apa yang kami mau over, unitnya saja tidak ada, bahkan lahan yang dibangunpun hanya sedikit, tidak sesuai dengan yang tertera di site plane yang mereka tawarkan," terangnya.

Hal lain disampaikan oleh Budiyanto yang juga konsumen Bhuvana Village Regency. Menurut Budiyanto, saat itu dirinya membeli satu unit ruko dengan harga mencicil. Karena konsep yang ditawarkan pengembang cukup murah dan menarik, maka pihaknya dengan menggandeng investor lain kembali membeli 1 unit ruko secara cash. Namun dirinya aneh, karena sampai hari ini unit ruko yang dibeli secara kredit sudah lunas dan 1 unit yang dibeli cash tersebut tak kunjung dibangun."Jadi jelas kami telah tertipu oleh pengembang yang hingga kini tidak melakukan pembangunan unit rumah maupun ruko yang kami beli," tutur Budi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya memaparkan, setelah mendengar keterangan langsung dari para konsumen, pihaknya juga meminta penjelasan kepada dinas terkait untuk mengetahui sejauh mana perizinan yang dimiliki oleh PT Sukses Indonesia Anugrah Property ini selaku pengembang Bhuvana Village.Namun hasilnya seperti diketahui bersama, perusahaan ini tidak pernah mengajukan izin mendirikan bangunan, site plan dan izin lokasi. Pihak pengembang hanya mengantongi izin prinsip yang dikeluarkan pada tahun 2019 dengan masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang apabila pihak perusahaan mengurus izin-izin berikutnya.

"Pada kenyataanya pihak perusahaan tidak mengurus izin berikutnya. Artinya izin prinsip yang didapatkan juga sudah mati, maka pembangunan perumahan Bhuvana Villager Regency harus segera ditutup," terang Adit kepada wartawan.Ia menambahkan, untuk mendapatkan informasi langsung dari pengembang, tentu pihaknya akan segera membanggil pihak pengembang untuk duduk bareng bersama konsumen. Agar masalah ini segera terselesaikan.

"Dalam waktu dekat kita akan panggil kembali pihak pengembang untuk mengikuti hearing bersama para konsumen ini. Sehingga dapat diketahui apakah fiktif atau tidak. Namun untuk sementara, Saptol PP Kabupaten Tangerang harus bergerak untuk menutup lokasi pembangunan Bhuvana Village Regency tersebut," tegas Adit.Bila perlu menurut politisi Partai Demokrat ini, jika pengembang tidak juga memenuhi panggilan DPRD, maka DPRD yang akan melakukan sidak ke kantor PT Sukses Indonesia Anugrah Property, yang berada di BSD Tangerang Selatan.(yen)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini