KUPASONLINE.COM-Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam, Tahun Anggaran 2022, di Aula Kantor DPRD Agam, Jumat (5/8).Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, pada rapat paripurna DPRD Agam yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Agam, Irfan Amran, Sekda Agam, Edi Busti, Forkopimda, kepala OPD dan lainnya.
Irwan Fikri mengatakan, perubahan KUA dan PPAS ini diajukan dalam rangka proses penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Agam tahun anggaran 2022.Yang menjadi dasar analisa yang kami sampaikan pada pengantar rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2022 ini adalah perkembangan realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, ujarnya.
Dikatakan, rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2022 yang disusun berpedoman pada perubahan RKPD tahun anggaran 2022.Pendapatan daerah yang semula diproyeksi sebesar Rp1,408 triliun lebih,- menjadi Rp1,394 triliun lebih. Bersumber dari PAD yang semula sebesar Rp150 miliar lebih, menjadi Rp160 miliar lebih. Pendapatan transfer dari semula sebesar Rp1,258 triliun lebih, menjadi Rp1,234 triliun lebih, ujarnya.
Dijelaskan, belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2022 ini direncanakan sebesar Rp1,509 triliun lebih, dari sebelumnya sebesar Rp1,499 triliun lebih, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja tranfer.Di sisi pembiayaan, pengeluaran pembiayaan daerah yang semula diprediksi sebesar Rp5 miliar, pada rancangan perubahan KUP-PPAS tidak mengalami perubahan.Sedangkan penerimaan pembiayaan berupa SILPA tahun 2021 sesuai dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumbar atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 berjumlah Rp120 miliar lebih, jelasnya.Diterangkan, dari SILPA tahun 2021 tersebut, sesuai dengan ketentuan hanya sebesar Rp56 miliar lebih yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD tahun anggaran 2022.
Namun karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, tidak tertutup kemungkinan memanfaatkan SILPA tahun 2021 sementata untuk menutup defisit tersebut, tutupnya. (Pnd)
Editor : Sri Agustini