KUPASONLINE. COM--Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan memperingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan motif pelecehan atau perselingkuhan yang digunakan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.Menurutnya, penggunaan pasal ini berpotensi menjadi bom waktu sebab tempat kejadian perkara (TKP) yang berubah-ubah berdasarkan keterangan tersangka, eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, mulanya tudingan pelecehan itu disebut terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Beberapa saat kemudian, pelecehan disebut terjadi saat Putri dan Brigadir J masih berada di Magelang, Jawa Tengah."Hati-hati juga penerapan pasal, karena Pak Agus [Kabareskrim Agus Andrianto] mengatakan Sambo [disangkakan pasal KUHP] 340 dan 338, Ibu Putri [istri Sambo, Putri Candrawathi] 340, 338. Kalau konsepnya seperti itu saya sebagai pengacara, saya pastikan ini akan lepas, tidak terbukti ini 340 dan 338. Ini bahaya pak, ini namanya bapak buat bom waktu lagi, in the end kasihan hakimnya lagi nanti," ujar Arteria dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
Ia pun mengkritik Kapolri yang menyatakan saat ini masih belum mengetahui tindakan yang dituduhkan adalah pelecehan atau perselingkuhan. Pasalnya, Sigit mengaku masih menunggu pernyataan dari Putri."Sedangkan Ibu Putri itu tersangka, KUHAP mengatakan [pasal] 184, keterangan tersangka itu keterangan yang paling bawah, Pak. Artinya dari hari ini pun Pak Kapolri bisa tahu apakah ini pelecehan atau perselingkuhan," ujar politikus PDIP itu.
Lebih jauh, Arteria menyebut perubahan TKP antara Duren Tiga dan Magelang menyebabkan kegaduhan baru, salah satunya terkait pengadilan yang mesti mengadili.Sebelumnya, Sigit memastikan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akan diperiksa soal motif pembunuhan Brigadir J Kamis (25/8) besok. Menurut Listyo, salah satu materi yang akan dicecar adalah soal motif perselingkuhan atau pelecehan."Saat ini kami sampaikan motif dipicu adanya laporan PC terkait dengan masalah-masalah kesusilaan," kata Listyo di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Editor : Sri Agustini