Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan atau Pelapor atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksianntelah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.(*)
Editor : Sri AgustiniApa Arti Justice Collaborator, Berikut Penjelasannya
Berita Terkait