KUPASONLINE.COM Cara membuat perizinan berusaha di OSS perlu dipahami.Pasalnya, untuk terus berinovasi agar UMKM di Indonesia semakin berdaya saing.
Salah satunya adalah penyederhanaan sistem izin usaha.Pelaku usaha UMKM di Indonesia dapat memproses perizinan melalui sistem OSS.
Pemangku kepentingan bisnis dapat dengan mudah memberikan persetujuan bisnis melalui situs resmi OSS berbasis risiko.Sistem OSS berbasis risiko adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Anda dapat mengakses halaman ini dari tautan berikut: https://oss.go.id/
Mengutip laman resmi BPKM, mulai pembuatan perizinan berusaha dengan mendapatkan hak akses OSS. Pertama, buka halaman OSS di program Anda dan klik Daftar.Kemudian pilih ukuran perusahaan Anda.
Usaha mikro dan kecil dan menengah (UMK) adalah perusahaan dengan modular di atas 5 miliar, dan usaha non mikro dan kecil dan menengah (non-UMK) adalah perusahaan dengan modular di atas 5 miliar.Non-UMK dapat berupa perusahaan menengah, perusahaan besar, kantor ekspatriat, dan agen ekonomi asing.
Masukkan informasi yang diperlukan dan klik Daftar.Masukkan informasi yang diperlukan dan klik Daftar.Silakan periksa email Anda dan tekan tombol aktivasi untuk mengakses.Mengutip laman resmi BPKM, mulai pembuatan perizinan berusaha dengan mendapatkan hak akses OSS. Pertama, buka halaman OSS di program Anda dan klik Daftar.
Kemudian pilih ukuran perusahaan Anda.Usaha mikro dan kecil dan menengah (UMK) adalah perusahaan dengan modular di atas 5 miliar, dan usaha non mikro dan kecil dan menengah (non-UMK) adalah perusahaan dengan modular di atas 5 miliar.
Sebelum melakukan cara daftar UMKM on the web, pastikan memenuhi syarat berupa:Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).Memiliki usaha mikro.
Editor : Sri Agustini