Ini Dia Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Pembunuh Brigadir J

×

Ini Dia Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Pembunuh Brigadir J

Bagikan berita
Ini Dia Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Pembunuh Brigadir J
Ini Dia Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Pembunuh Brigadir J

nom de plume Brigadir J yang tewas tertembak di rumah irjen Ferdy Sambo.Bharada E ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," customized structure Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.Dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.Dia mengungkap bahwa tim telah memeriksa 42 saksi dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Tim khusus (Timsus) Polri kini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.

Setelah menjadi tersangka Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Pembunuh Brigadir J

Orang yang selanjutnya diperiksa ialah Irjen Ferdy Sambo.Orang yang selanjutnya diperiksa ialah Irjen Ferdy Sambo.

Keterangan soal ancaman pembunuhan tersebut diperoleh Komnas HAM dari kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak."Apakah Komnas HAM mendapat informasi atau keterangan dari Vera soal ancaman? Iya, kami sudah dapatkan sejak awal. Lebih duluan dari pengacaranya," ucapnya.

Taufan juga mempersoalkan keterangan pihak keluarga yang menyebut waktu telepon antara Brigadir J pada 8 Juli 2022, terjadi pada pukul 16.43 WIB.Tim khusus (Timsus) Polri kini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebab menurutnya, hasil penelusuran Komnas HAM menyatakan bahwa waktu telepon itu terjadi pada pukul 16.31 WIB (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini