Camat Jatiyoso Berikan Surat Peringatan Pertama Kepada Kades Petung Karena Akui Terlibat Dalam Parpol

×

Camat Jatiyoso Berikan Surat Peringatan Pertama Kepada Kades Petung Karena Akui Terlibat Dalam Parpol

Bagikan berita
Camat Jatiyoso Berikan Surat Peringatan Pertama Kepada Kades Petung Karena Akui Terlibat Dalam Parpol
Camat Jatiyoso Berikan Surat Peringatan Pertama Kepada Kades Petung Karena Akui Terlibat Dalam Parpol

KUPASONLINE.COM - Sanksi berupa Surat Peringatan Pertama dijatuhkan Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono kepada Dwi Santoso selaku Kepala Desa Petung, karena terlibat dalam partai politik.Pemberian sanksi SP 1 ini setelah dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang dihadiri Sekcam, Kasi Pemerintahan serta Ketua BPD Desa Petung. Dalam klarifikasi yang dilaksanakan pada Senin (1/08/2022) lalu, Kades Petung mengakui jika dirinya terlibat dalam kegiatan salah satu parpol.

"Telah dilaksanakan klarifikasi terhadap permasalahan yang lakukan oleh Dwi Santoso selaku Kepala Desa Petung. YakniKepala Desa Petung mengakui telah melakukan Pelanggaran terhadap Larangan

Kepala Desa," Menjadi Pengurus Partai Politik" dan/atau Ikut serta dan/atauterlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah."," kutip dalam surat peringatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Camat Jatiyoso Heru membenarkan jika yang bersangkutan diberikan tanggang waktu selama 30 hari untuk menyesaikan permasalahan tersebut. "Setelah tenggang waktu nanti kita akan kroscek apakah yang bersangkutan benar-benar menyesaikan permasalahannya," kata Heru.Surat Peringatan (SP) Pertama ini dijatuhkan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, BAB VIII Pasal 46 tentang Larangan Kepala

Desa huruf g dan j yang berbunyi Kepala Desa di Larang " Menjadi Pengurus partai politik dan Ikut serta dan/atau terlibat dalamKampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah".

Atas pelanggaran dan saksi ini, pihaknya telah melaporkan/memberikan tembusan kepada Bupati Karanganyar, Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Kabupaten Karanganyar dan Ketua BPD Desa Petung. (rjl)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini