KUPASONLINE.COM--Wafatnya Tohoh Nasional asal Sijunjung Sumatera Ahmad Syafii Maarif, banyak usulan yang di sampaikan masyarakat kepada Pemerintah Daerah Kab. Sijunjung agar almarhum diusulkan untuk menjadi Pahlawan Nasional.Keinginan dan usulan dari masyarakat tersebut di sambut baik Pemda Sijunjung, hal ini terlihat dari keseriusan Pemda untuk menindak lanjuti dengan segera bertolak ke Jakarta guna berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Potensi Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial RI yang di pimpimpin langsung Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah di dampingi Kadis Sosial, Yofritas pada Selasa (2/8)
Ahmad Syafii Maarif adalah Salah satu tokoh nasional yang telah berpulang ke rahmatullah pada Jumat, 27 Mei 2022 pukul 10.15 WIB di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Yogyakarta.Tokoh yang dijuluki Guru Bangsa ini lahir di Sumpur Kudus, Sumatera Barat, 31 Mei 1935, meninggal dalam usia 87 tahun.
Lebih lanjut Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah mengatakan bahwa beliau layak di usulkan sebagai Pahlawan Nasional karena semasa hìdupnya banyak menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Repoblik Indonesia antara lainAnggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah.Pendiri Maarif InstitutePresident World Conference on Religion for Peace (WCRP).dll.
Utk langkah selanjutnya Pemda Kabupaten Sijunjung akan membentuk Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) yang bersifat independen yang terdiri dari berbagai unsur seperti Akademisi, Praktisi, Sejarawan dan Unsur terkait lainnya untuk mengumpulkan data, meneliti, mengkaji dan menyusun usulan calon Pahlawan Nasional tersebut.Mudah - mudahan keinginan dan usulan masyarat ini bersama dengan Pemda Sijunjung dan Pemprov Sumbar akan dapat terwujud.
Lebih lanjut Wakil Bupati Sijunjung mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, lembaga dan organisasi yg ada untuk dapat memberikan supporting terurama utk tahap awal ini mengumpulkan seluruh data - data tentang Ahmad Syafii Maarif.
Editor : Sri Agustini