Solok, Kupasonline - Seorang bandar narkotika jenis ganja seberat 92 Kg, berinisal AL (25) warga Nagari Salayo Kecamatan Kubung, diciduk Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok, Senin (1/8/2022) sekira pukul 02.30 wib.Penangkapan pelaku AL, berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, oleh Satres Narkoba Polres Solok. Yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, disekitar Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, pada Minggu (31/7) sekira pukul 11.00 wib.
Selain barang bukti (BB) ganja seberat total 92 Kg itu, Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok juga mengamankan batang bukti lain. Berupa mobil toyota avanza warna putih dengan plat nomor BA 1191 HA.Yang dirental oleh pelaku membawa barang bukti ganja yang dibeli pelaku dan rekanya dari daerah Aceh. Untuk rencananya diedarkan pelaku disekitar Solok dan juga ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Adapun barang haram bernilai ratusan juta rupiah tersebut, oleh pelaku dikemas dalam 75 paket. Dibungkus dengan plastik lakban warna coklat, dengan berat bervariasi. Rata- rata 1 Kg hingga 1,4 Kg.Kapolres Solok Arosuka, AKBP Apri Wibowo, S.I.K, MH, didampingi Wakapolres Kompol Irwan Zani, SH dan Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, dalam Press Release dengan awak media di Pendopo Andra Dharmalaksana, Selasa (2/8/2022) mengatakan, pelaku AL ditangkap Tim Spider Satres Narkoba, saat hendak melarikan diri ke Dharmasraya.
Pelaku Al kata Kapolres AKBP Apri Wibowo, ditangkap petugas didepan SPBU Saok Laweh, Kecamatan Kubung. Sedangkan seorang rekan pelaku berinisal KK (22), juga warga Salayo Solok, ujar AKBP Apri Wibowo, saat ini masih dalam pengejaran petugas.Barang bukti 92 Kg ganja tersebut kata Kapolres AKBP Apri Wibowo, sebelumnya disimpan pelaku dalam 2 karung goni. Satu karung diamankan petugas di Sungai Batang Lembang di Salayo. Dan satu karung lagi, diamankan petugas dari dalam mobil rental yang dipakai pelaku.Kapolres AKBP Apri Wibowo menuturkan, barang bukti 1 karung ganja yang didapat petugas, sebelumnya sempat dibuang pelaku AL ke Sungai Batang Lembang dikawasan Nagari Salayo.Namun, kata AKBP Apri Wibowo, petugas berhasil menemukan barang bukti ganja dalam karung goni tersebut. Selanjutnya membawa barang bukti ganja keatas daratan, untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Kubung.
Sebelumnya ujar Kapolres AKBP Apri Wibowo, petugas Satres Narkoba yang menggunakan kendaraan roda empat, sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku Al dan rekanya. Yang menggunakan mobil rental toyota avanza warna putih BA 1191 HA tersebut.Hingga akhirnya, petugas berhasil memgamankan barang bukti ganja seberat 92 Kg tersebut, pada hari Minggu tanggal 31 Juli sekira pukul 11.00 wib. Dan selanjutnya, berhasil menangkap pelaku AL, pada Senin tanggal 1 Agustus, sekira pukul 02.30 wib.
Sedangkan rekan pelaku berinisial KK (22), berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Dan kini, pelaku KK, masih dalam pengejaran petugas Satres Narkoba Polres Solok.Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo mengatakan, terhadap pelaku AL, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman, 20 tahun penjara.* (li2/rjy).
Editor : Sri Agustini