Cara Memasang Bendera Merah Putih Serta Harga Bendera Saat Ini

×

Cara Memasang Bendera Merah Putih Serta Harga Bendera Saat Ini

Bagikan berita
Cara Memasang Bendera Merah Putih Serta Harga Bendera Saat Ini
Cara Memasang Bendera Merah Putih Serta Harga Bendera Saat Ini

KUPASONLINE. COM--Betul, kita sudah memasuki bulan Agustus, jadi pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di rumahnya masing-masing.

Pengibaran Bendera ini merupakan salah satu bentuk peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Pengibaran Bendera Merah Putih merupakan simbol partisipasi masyarakat dalam kegiatan hiburan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jadi apa aturan untuk memasang bendera merah putih? Kapan pengibaran bendera merah putih? Menteri Luar Negeri (Mensesneg) mengimbau warga untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing. Panggilan tersebut dilakukan dalam Surat Edaran Sekretaris Negara (SE) No. B-620/M/S/TU.00.0 /07/2022 tentang pengajuan tema, logo dan partisipasi dalam animasi perayaan. Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. SE menulis: Masyarakat harus mengibarkan bendera merah putih pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022. Selain pengibaran bendera merah putih, Menlu juga menyerukan kepada masyarakat mendirikan dekorasi, spanduk, poster, spanduk, baliho atau dekorasi lainnya dari tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Adalah Salah Satu Mengingat Identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. Aturan pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut ini adalah ketentuan mengenai pengibaran bendera merah putih, sebagaimana dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009: Pengibaran Bendera Merah Putih dilaksanakan sejak terbit matahari dan terbenamnya matahari. Dalam kondisi tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Merah Putih akan dikibarkan pada setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang berhak menggunakan rumah, gedung atau perkantoran, satuan pendidikan, angkutan umum dan angkutan pribadi di seluruh wilayah Republik Indonesia serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Dalam upaya untuk memasangnya di rumah mereka, pemerintah setempat mengibarkan bendera merah putih bagi mereka yang tidak mampu. Selain dikibarkan pada tanggal 17 Agustus setiap tahun, bendera merah putih juga dikibarkan pada saat merayakan hari besar nasional atau acara lainnya. Bacaan Lebih Lanjut : Ketentuan Lain Bendera Merah Putih : Dimensi, Fungsi dan Larangan Dimensi Bendera Merah Putih Pasal ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 menjelaskan, Bendera Negara Republik Indonesia Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan lebar sama dengan dua pertiga (dua pertiga) panjangnya. Bendera itu memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama. Berikut ini adalah ketentuan mengenai pengibaran bendera merah putih, sebagaimana dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009: Pengibaran Bendera Merah Putih dilaksanakan sejak terbit matahari dan terbenamnya matahari. Dalam kondisi tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Merah Putih akan dikibarkan pada setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang berhak menggunakan rumah, gedung atau perkantoran, satuan pendidikan, angkutan umum dan angkutan pribadi di seluruh wilayah Republik Indonesia serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Dalam upaya untuk memasangnya di rumah mereka, pemerintah setempat mengibarkan bendera merah putih bagi mereka yang tidak mampu. Selain dikibarkan pada tanggal 17 Agustus setiap tahun, bendera merah putih juga dikibarkan pada saat merayakan hari besar nasional atau acara lainnya. Ukuran Bendera Merah Putih Pasal ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Bendera Negara Republik Indonesia Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 (dua pertiga). memiliki panjangnya. Bendera itu memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama. Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini