KUPASONLINE.COMTerkait dengan adanya baliho pengumuman yang bertuliskan dilarang mengambil gambar, dan video pada lokasi pekerjaan mega proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) type D serta mencantumkan beberapa pasal Undang - Undang (UU) diantaranya UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 40, UU no 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27, dan UU no 38 tahun 2014 tentang hak cipta.Pada pagar pintu masuk mega proyek yang dikerjakan kontraktor penyedia jasa konstruksi PT. Syarif Maju Karya (SMK) dipaket pekerjaan tahun tunggal yang baru - baru ini dimulai pekerjaannya, dengan anggaran 50 Milyar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) disatukan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dibayarkan melalui APBD Kabupaten Sijunjung, di jorong Batang Kariang, Kanagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, di Kabupaten Setempat, menjadi sorotan publik.
Ironisnya, mega proyek yang menelan anggaran negara puluhan milyar tersebut seolah - olah menjadi proyek milik pribadi dari penyedia jasa konstruksi tersebut guna menutup - nutupi apa yang sedang dikerjakan hingga asal usul serta jenis material yang digunakan dan teknis pekerjaan konstruksi dipaket pekerjaan pembangunan tersebut, dengan berlindung pada UU ITE sebagai akal - akalan dari penyedia jasa konstruksi jelas - jelas sangat bertentangan dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebab pembangunan tersebut berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat banyak di Indonesia.Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung Ezwandra, sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada pembangunan mega proyek tersebut melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sijunjung Wirda Ningsih saat dikonfimasi mengatakan, setelah saya menerima kiriman photo dari KP melalui pesan Whatshaap tentang larangan tersebut, sebaiknya bertanya pada Dinas Kesehatan, atau ke Diskominfo, sebab larangan tersebut bukan menyangkut dari teknis pada paket pekerjaan, kata Wirda Ningsih Senin (1/8) diruangan kerjanya.
Menurut Wirda Ningsih, pada pengumuman larangan tersebut kita harus minta izin dulu dari penyedia jasa kontruksi, kata dia, saya rasa bisa jika ada izin dari penyedia jasa kontruksi bagi masyarakat banyak untuk pengambilan gambar dan video pada lokasi proyek pembangunan tersebut, pungkasnya.(shb). Editor : Sri Agustini