KUPASONLINE.COM Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua orang.Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang harus mendaftarkan diri sebagaimana termaktub dalam Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Lantas, bagaimana cara membuat NPWP?pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara on the web.
Cara daftar NPWP secara online ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun lalu pendaftaran NPWP.Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.
Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Berikut SyaratnyaBerikut cara daftar NPWP secara on the web:1. Mendaftar akun untuk mendaftar NPWP di DJP Online:Kunjungi laman e-enrollment Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan interface https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
Klik "daftar" untuk membuat akunMasukkan alamat email, pastikan email masih aktif karena akan digunakan di formulir pada expositions pendaftaran NPWP online lalu masukkan kode Captcha
Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP on the webKlik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP on the web
Lengkapi information jenis Wajib PajakIsi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
Editor : Sri Agustini