Gaji Tersangka Kasus ACT Rp.450 Juta Sebulan, Pakai Duit Donasi

×

Gaji Tersangka Kasus ACT Rp.450 Juta Sebulan, Pakai Duit Donasi

Bagikan berita
Gaji Tersangka Kasus ACT Rp.450 Juta Sebulan, Pakai Duit Donasi
Gaji Tersangka Kasus ACT Rp.450 Juta Sebulan, Pakai Duit Donasi

KUPASONLINE.COM Polisi telah menetapkan empat tersangka atas tuduhan penggelapan dana oleh badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).Mereka adalah pendiri dan mantan presiden ACT Ahyudin dan presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.

Dua lainnya adalah Hariyana Hermain sebagai Supervisor Yayasan ACT pada tahun 2019, sekarang menjadi anggota Supervisor ACT dan mantan Sekretaris Novariadi Imamakbari yang saat ini memimpin Dewan Direksi ACT.Polisi menduga empat tersangka telah menggunakan dana sumbangan untuk berbagai tujuan, termasuk membayar petugas ACT dengan nilai yang besar.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan gaji yang diterima empat tersangka terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).Gaji mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 450 juta.

Sementara itu, ACT belakangan ini menjadi sorotan atas dugaan penggelapan dana masyarakat.Diduga penyelewengan sumbangan untuk kepentingan pribadi karyawan Yayasan Kemanusiaan.

"Gaji berkisar Rp 50 juta hingga Rp 450 juta per bulan," kata Helfi Assegaf, Senin (25/7.2022) di Mapolres Jakarta Selatan.Menurut Helfi ,rincian tersangka adalah mantan Presiden ACT Ahudin (A) yang berpenghasilan 450 juta rupiah, Presiden ACT Ibnukajar (IK) yang berpenghasilan sekitar 150 juta rupiah, dan penasihat ACT Haryana Helmain (HH). ), dan NIA 50 sampai 100 juta rupiah.

"A saja (450 juta rupiah). IK 150 juta rupiah, HH dan NIA 50 juta hingga 100 juta rupiah," kata Helfi.Dalam kasus ACT, penyidik ??CID mengetahui tengah mengusut tiga hal terkait dugaan penyelewengan dana CSR kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Sudah dilakukan.

Isu kedua adalah penyalahgunaan dana sumbangan terkait informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).Ada juga klaim ketiga bahwa perusahaan baru digunakan sebagai cangkang untuk perusahaan ACT.

Selain itu, Kepala Biro Humas (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, Ahudin dan Evenu Kajar telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pimpinan dan pembina Yayasan ACT.Donasi telah berkurang 20-30%.

Ramadan juga mengungkapkan peran keempat tersangka dan aktivitas kriminal atau hukuman mereka.Menurut dia, Ahudin bersama tiga tersangka lainnya menerima gaji dan fasilitas lainnya bersama pendiri Yayasan, pengawas, dan pengurus ACT.

Ahyudin dan Ibnu juga disebut-sebut sebagai pengurus dan direksi badan hukum yang terkait dengan Yayasan ACT. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini