KUPASONLINE. COM--Sebuah video viral tarian seksi yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan bank dengan plakat merah.Video tersebut menjadi viral di Tiktok dan menarik banyak komentar dari netizen.
Dari video viral berdurasi 19 detik, tampak seorang staf sedang melakukan gerakan TikTok hanya dengan mengenakan bra berwarna merah muda.Video tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh pemilik akun tiktok @ocaamari***.
Video tersebut juga menunjukkan seorang wanita berambut pirang menari mengikuti alunan musik.Video tersebut viral di media sosial, salah satunya dikirim ke grup WhatsApp Messenger pada Selasa malam (12 Juli 2022).
Menurut sumber TribunnewsSultra.com, wanita dalam video TikTok adalah Rosalia Akmareta (22 tahun), saat ini bekerja di cabang bank Baubau.Menurut informasi yang beredar, video tersebut merupakan video lama yang diunggah oleh seorang karyawan. Direktur Kepatuhan
Bank Sultra, Harianto, mengaku belum melihat video tersebut dan tidak mengetahui keberadaan pegawai yang dimaksud."Kalau seperti itu pelanggaran disiplin, tidak boleh," kata Harianto saat rapat di kantor OJK Sulawesi Tenggara, Rabu (13 April 2022)
Menurut Harianto, Akan Ada Gambar Sanksinya dikenakan jika pegawai bank pemerintah mengeluarkan barang yang dianggap melanggar aturan.Karena video TikTok yang viral, Rosalia Akmareta, 22 tahun, juga seorang selebriti, angkat bicara.Rosalia Akmareta menampik video viral 19 detik tentang tarian TikTok yang terkait dengan pekerjaannya, meskipun itu dibuat ketika dia sudah menjadi bankir publik."Isu peningkatan pekerjaan tidak masuk akal," kata RA kepada TribunnewsSultra.com, melalui WhatsApp Messenger, Kamis (1
Juli 2022)."Karena tidak ada atribut perbankan dan pakaian kantor," RA menjelaskan.
Video viral TikTok karyawan bank di Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, menari dengan pakaian seksi, mendapat reaksi beragam.Diungkapkan Kapolres AKBP Baubau Erwin Pratomo, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam video viral yang beredar.
Mengenai TikTok bankir Baubau, dalam hal ini masih harus berkoordinasi dengan pakar komunikasi dan informasi (kominfo), kata AKBP Erwin dalam keterangannya, Kamis (Kominfo).Dia menjelaskan, berdasarkan Hukum Bilangan.
Editor : Sri Agustini