KUPASONLINE.COM - Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar Arif Suharno memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kejari).Perjalanan kasus yang sudah mengarah penetapan tersangka itu merupakan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana di sub unit Telaga Madirda. "Jadi perlu saya tegaskan di BUMDES Berjo ada dua sub unit usaha, yakni Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog. Dan kasus yang tengah ditangani Kejari adalah di Telaga Madirda," papar Arif Suharno, Sabtu (23/07/2022) malam.
Oleh karena itu, obyek wisata Air Terjun Jumog yang juga merupakan Sub. Unit Usaha milik Bumdes Berjo tidak ada masalah hukum di Kejaksaan Negeri Karanganyar,. Hal ini menurut Arif perlu disampaikan kepada masyarakat, baik lingkup warga Berjo maupun pada umumnya agar mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya."Jadi persoalan hukum yang akan ada penetapan tersangka ini jangan di gebyah uyah atau di pukul rata. Terlu saya luruskan bahwa masalah dugaan tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karanganyar tidak ada kaitannya dengan Pengelolaan Obyek Wisata Air Terjun Jumog," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, jika persoalan hukum yang melilit BUMDES Berjo merupakan persoalan dengan pengurus lama. Saat ini sudah terbentuk kepengurusan BUMDES Berjo baru, terhitung sejak 28 April 2022."Saya dilantik BUMDES Berjo terhitung tanggal 28 April 2022, dan seluruh pengelolaan keuangan dan penataan dimulai dari nol atau benar-benar baru. Terkait pengelolaan dan lain-lain sebelum saya, menjadi tanggung jawab pengurus BUMDES yang lama," tekanya.Arif Suharno meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membantu dalam memperbaiki pengelolaan BUMDES Berjo yang baru. Yakni pengelolaan yang lebih profesional, transparan serta mampu meningkatkan PAD untuk kesejahteraan masyarakat Desa Berjo. (rjl)
Editor : Sri Agustini