Sedangkan WNI di luar kriteria tersebut dan WNA, termasuk diplomat yang bukan diplomat asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan, dengan seluruh biaya ditanggung secara mandiri. .
Bagi kepala perwakilan dan keluarga asing yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di tempat tinggal masing-masing selama 8x24 jam.
Selanjutnya, untuk seluruh pemudik internasional akan dilakukan tes RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Jika hasilnya negatif setelah 8x24 jam karantina, Anda diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
"Namun kami menghimbau untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari," kata Ganip.
Sedangkan jika hasil tes RT-PCR positif, maka WNI akan dirawat di rumah sakit atas biaya pemerintah Indonesia, sedangkan WNA menanggung sendiri semua biayanya.
Ketentuan lain yang ditambahkan pada SE tersebut adalah warga negara Indonesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, bahwa mereka telah divaksinasi Covid-19 dalam dosis penuh. .
Bagi WNI yang belum divaksin akan mendapatkan vaksin Covid-19 di dalam negeri setelah selesai isolasi mandiri dan PCR retest negatif pada hari ke-7 isolasi, kata Ganip, seperti dilansir CNN Indonesia.Demikian pula, WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Orang asing yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri wajib melakukan vaksinasi melalui program atau skema gotong royong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas dalam rangka kunjungan dinas setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas.
Semua pelancong internasional, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, harus memenuhi persyaratan tersebut, kata Ganip.
Editor : Sri Agustini