Jakarta, kupasonline--Pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia ditingkatkan menjadi 8x24 jam dan PCR diuji ulang pada saat kedatangan.
Sebelumnya, ketentuan karantina bagi wisatawan asing setibanya di Indonesia adalah 5x24 jam.
Seluruh pemudik internasional baik WNI maupun WNA wajib mengikuti persyaratan, sesampainya di sana dilakukan RT-PCR retest dan wajib menjalani karantina selama 8 x 24 jam, kata Ganip.
Ketentuan ini tertuang dalam adendum Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi Covid-19.
Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian diterbitkan dengan tujuan untuk memantau, mengendalikan, guna mencegah peningkatan Covid-19, termasuk varian barunya.
Kami sudah memahami latar belakang adanya peningkatan penyebaran Covid-19 dan varian baru lainnya. Sehingga perlu ada respon pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia, kata Ganip.Lokasi Karantina dan Kondisi PCR
Ganip menjelaskan, berdasarkan ketentuan karantina yaitu bagi warga negara Indonesia seperti pekerja migran atau TKI, pelajar, pelajar, dan pegawai pemerintah yang pulang dari perjalanan dinas ke luar negeri, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.
Editor : Sri Agustini