Jakarta,kupasonline--Ketentuan mengenai insentif pajak penghasilan final bagi UKM tertuang dalam Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Klausul ini memberikan insentif bagi Wajib Pajak Badan (WP) dalam negeri dengan penghasilan bruto maksimal Rp50 miliar setahun berupa penurunan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal.
Dengan ketentuan ini, tarif PPh Badan sebesar 22% didiskon menjadi 11% bagi UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp50 miliar. Kemudian, pada 2022, saat PPh Badan turun menjadi 20 persen, UMKM hanya perlu membayar 10 persen.
Namun, RUU KUP yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR berpotensi menghapus insentif PPh UMKM, dilansir dari CNN Indonesia.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan pemerintah akan mencabut insentif pajak penghasilan final bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp50 miliar. "Penyesuaian itu memang benar dalam Pasal 31E," katanya dalam rapat dengan Panja Komisi XI DPR.
Pasalnya, lanjut dia, insentif yang diberikan saat tarif pajak penghasilan badan tunggal diberlakukan sebesar 28 persen. Sedangkan pada tahun 2022, tarif pajak penghasilan badan akan turun menjadi 20 persen. Jadi, pengaturannya sudah tidak relevan lagi, jelasnya.Alasan lainnya adalah telah diterapkannya tarif PPh final UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar sebesar 0,5 persen. Kemudian, alasan selanjutnya adalah perlunya penyederhanaan struktur tarif pajak penghasilan badan untuk mencapai keadilan.
Suryo melanjutkan, dalam pengaturan Pasal 31E UU PPh yang berlaku saat ini, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen.
Namun, pengurangan tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto mencapai Rp. 4,8 miliar. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar ketentuan pasal itu dihapuskan, katanya.
Editor : Sri Agustini