Suasana Kantor Pemerintah Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah.
Mentawai, Kupasonline--Satu unit mesin speed boat milik Pemerintah Desa (Pemdes) Saliguma disita warga, dikarenakan pemerintah desa memiliki utang kepada warga Dusun Tinambu, Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (06/7/2021)
Pemerintah Desa Saliguma punya utang pada tahun 2019, sudah sekira 2 tahun Pemdes berutang, khusus Tahun Anggaran 2019
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu anggota Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Saliguma, Rafael, membenarkan bahwa telah terjadi penyitaan aset milik pemdes saliguma, penyitaan bertujuan agar pelunasan hutang Desa ke warganya supaya cepat diselesaikan, ungkapnya.
"Adapun tujuan penyitaan dimaksud antara lain untuk hutang Desa senilai Rp 25 juta supaya secepatnya di lunasi karena hutang ini sudah cukup lama," kata Rafael.Rafael juga menerangkan warga dusun tinambu sudah memberikan informasi kepada pemerintah Desa, sebelum melakukan penyitaan aset Desa pada tahun 2020 lalu, dan juga warga dusun tinambu melakukan penagihan utang tersebut, sambungnya
"Berawal terjadinya penyitaan aset milik pemdes ini, disebabkan tidak adanya kesepakatan untuk di selesaikan persoalan hutang yang sudah cukup lama waktunya,"kata Julius Sakotddobat.
Sementara itu, pihak pemerintah desa saliguma sudah mengetahui hal ini namun warga dusun tinambu tidak sabar, karena hutang sudah lama
Editor : Sri Agustini