Wawako Solok Pelaku Usaha Berkewajiban Menerapkan PrinsipTata Kelola Perusahaan Yang Baik

×

Wawako Solok Pelaku Usaha Berkewajiban Menerapkan PrinsipTata Kelola Perusahaan Yang Baik

Bagikan berita
Wawako Solok   Pelaku Usaha Berkewajiban Menerapkan PrinsipTata Kelola Perusahaan Yang Baik
Wawako Solok Pelaku Usaha Berkewajiban Menerapkan PrinsipTata Kelola Perusahaan Yang Baik

Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra (tengah) diacara Sosialisasi Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021

Solok Kota, Kupasonline
- Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan, setiap pelaku usaha berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

Selain itu, juga melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan,menyampaikan LKPM dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modular. 

Hal itu disampaikan Ramadhani Kirana Putra, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sekaligus Bimbingan teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Bagi Pelaku Usaha. 

Hadir dikegiatan acara yang dilaksanakan di Aula Mami Hotel, Selasa (6/7) itu, Kadis DPMPTSP Kota Solok, Nara sumber dan para Pelaku Usaha di Kota Solok. 

Lebih lanjut Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra pada kegiatan itu menyampaikan, bahwa Sosialisasi dan Bimtek ini memiliki makna yang sangat penting. 

Dalam upaya persamaan persepsi antara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. 

Selain itu kata Ramadhani, pelaku usaha juga diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja. 

Serta mengalokasikan dana secara bertahap, untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan. 

Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online ke BKPM RI. 

Ramadhani juga menyebutkan, bahwa sampai saat ini, setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan oleh petugas dari DPMPTSP Kota Solok, ternyata masih banyak pelaku usaha belum memahami dan mengetahui apa itu LKPM Online. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini