Bukittinggi Lakukan Penyekatan, Polisi Libatkan 146 Personil

×

Bukittinggi Lakukan Penyekatan, Polisi Libatkan 146 Personil

Bagikan berita
Bukittinggi Lakukan Penyekatan, Polisi Libatkan 146 Personil
Bukittinggi Lakukan Penyekatan, Polisi Libatkan 146 Personil

Apel pasukan Polres Bukittinggi yang akan berada semua Pos penyekatan masuk Kota Bukittinggi

 Bukittinggi, Kupasonline-Setelah dilakukan rapat kesiapan menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Koa Bukittinggi, terhitung hari ini, Rabu (7/7/21) langsung dilakukan penyekatan masuk Kota. Setidaknya, dalam penyekaran masuk Kota ditempatkan sebanyak delapan pos yang tersebar di wilayah hukum Polres Bukittinggi dengan melibatkan sebanyak 146 orang personil.

Sebelum seluruh personil yang terlibat di Pos penyekatan sampai diterjunkan ke masing-masing pos, pada Rabu siang dilakukan apel pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra. Penyekatan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB

Untuk penyekatan sendiri, Wakapolres yang ditemui usai apel menyampaikan, kalau pos penyekatan yaitu di semua pintu masuk Kota Bukittinggi tersebar dari mulai Simpang Jambu Air sampai simpang Gadut yang akan dilakukan penyekatan secara selektif bagi masyarakat yang akan menuju Kota Bukittinggi, terutama masyarakat yang ingin bermain atau wisata ke Bukttinggi. 

" Namun, jika masyarakat ingin berbelanja ke pasar, diperbolehkan, karena merupakan barang kebutuhan pokok .Mengenai jam penyekatan kita akan melakukan evaluasi setiap hari, bisa saja dimundurkan atau dimajukan waktunya. Untuk di dalam Kota Bukittinggi sendiri, ada sebanyak 14 simpang yang akan ditutup atau dilakukan penyekatan," terang Kompol Sukur.

Adapun simpang dilakukan penyekatan yaitu, Simpang Jambu Air, Simpang Atas Ngarai, Simpang petak IKABE Taluak, Simpang Takuak Aur Atas, simpang sebelum Fly Over, simpang Pos Polisi Aur Kuning, simpang istana Mie, simpang BMW 2000, simpang Surau Gadang dan simpang Gadut atau simpang taman.

Disinggung tentang aktifitas masyarakat lainnya, disampaikan Sukur, setelah selesai dilakukan penyekatan pada malam hari atau tepatnya setelah pukul 20.00 WIB, Polres Bukittinggi akan melakukan giat yustisi.

" Jika ada rumah makan atau cafe yang masih buka, akan kita suruh tutup dan jika ada kerumunan akan dibubarkan dan disuruh pulang ke rumah masing-masing. Pembatasan waktu ini sudah sesuai dengan intruksi Mendagri,"ulas Sukur.(wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini