Arfian |
Padang, Kupasonline--Meski penetapan PPKM Darurat sudah mulai tanggal 2 Juli, namun hingga kemarin di Pemko Padang belum ada kejelasan terkait pelaksanaannya. Termasuk kemungkinan diberlakukan work From Home (WFH) atau bekerja di rumah.
Baca juga: Shintia Ulfa Amanda dan Aidil Saputra Dinobatkan sebagai Uni dan Uda Duta Wisata Kota Padang 2025
Hingga kemarin, aktifitas PNS Pemko Padang masih tetap seperti biasa. Belum ada pembatasan kerja atau WFH. (dyl)
Editor : Sri Agustini