Proses Belajar Mengajar Di Kabupaten Sijunjung Dilaksanakan Secara Tatap Muka

×

Proses Belajar Mengajar Di Kabupaten Sijunjung Dilaksanakan Secara Tatap Muka

Bagikan berita
Proses Belajar Mengajar Di Kabupaten Sijunjung Dilaksanakan Secara Tatap Muka
Proses Belajar Mengajar Di Kabupaten Sijunjung Dilaksanakan Secara Tatap Muka

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Usman Gumanti, Spd MM.


Sijunjung,Kupasonline--Dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (PROTKES) Covid -19 Proses Belajar Mengajar (PBM) di Kabupaten Sijunjung, dimulai dari tingkat Pendikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP, akan dimulai pada tanggal 21 Juli dengan ketentuan sebanyak 50% dari jumlah siswa di rumah sekolah dilaksanakan secara tatap muka. 


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Usman Gumanti, menyebutkan pihak sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang terkait dengan protkes virus tersebut, kata Usman Gumanti, Kamis (8/7) diruangan kerjanya. 


Terkait dengan Penerimaan Peserta Didi Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 - 2022  dimulai dari tingkat PAUD,SD, dan SMP,  Usman Gumanti, mengatakan dimulai pada tanggal 21 Juni - dan berakhir pada tanggal 19 Juli, kita telah melaksanakan penerimaan tersebut dan saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran ulang bagi siswa yang telah diterima berdasarkan Zonasi  masing - masing dimana tempat tinggal terdekat ke sekolah bagi peserta tersebut, ujarnya. 


Dijelaskan, ada 3 pola penerimaan kata dia, masing - masing sekolah diberikan kuota penerimaan sebanyak 50% melalui jalur  Zonasi, kemudian melalui jalur  Afirmasi (Anak Peserta Didik Berasal Dari Keluarga Miskin) sebanyak 15%, baik yang berada dalam Zonasi maupun dari luar Zonasi, jalur perpindahan sebanyak 5% seperti contoh orang tua dari peserta didik pindah tugas dari daerah lain dalam rangka tugas, dan jika zonasi telah terpenuhi sekolah dipersilahkan menerima peserta didik baru melalui jalur prestasi sebanyak 30% dengan  catatan jika jalur zonasi telah terpenuhi , dan ini khusus bagi SMP jika masih tersisa kuota penerimaan maksimal 30%, ujarnya. 


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini