Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Usman Gumanti, Spd MM. |
Sijunjung,Kupasonline--Dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (PROTKES) Covid -19 Proses Belajar Mengajar (PBM) di Kabupaten Sijunjung, dimulai dari tingkat Pendikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP, akan dimulai pada tanggal 21 Juli dengan ketentuan sebanyak 50% dari jumlah siswa di rumah sekolah dilaksanakan secara tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Usman Gumanti, menyebutkan pihak sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang terkait dengan protkes virus tersebut, kata Usman Gumanti, Kamis (8/7) diruangan kerjanya.
Dijelaskan, ada 3 pola penerimaan kata dia, masing - masing sekolah diberikan kuota penerimaan sebanyak 50% melalui jalur Zonasi, kemudian melalui jalur Afirmasi (Anak Peserta Didik Berasal Dari Keluarga Miskin) sebanyak 15%, baik yang berada dalam Zonasi maupun dari luar Zonasi, jalur perpindahan sebanyak 5% seperti contoh orang tua dari peserta didik pindah tugas dari daerah lain dalam rangka tugas, dan jika zonasi telah terpenuhi sekolah dipersilahkan menerima peserta didik baru melalui jalur prestasi sebanyak 30% dengan catatan jika jalur zonasi telah terpenuhi , dan ini khusus bagi SMP jika masih tersisa kuota penerimaan maksimal 30%, ujarnya.