9. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/trading center ditutup sementara, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan supermarket dapat diizinkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00. 50 persen kapasitas pengunjung.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Editor : Sri AgustiniDaftar Daerah PPKM Darurat Luar Jawa-Bali
Berita Terkait