Daftar Daerah PPKM Darurat Luar Jawa-Bali

×

Daftar Daerah PPKM Darurat Luar Jawa-Bali

Bagikan berita
Daftar Daerah PPKM Darurat Luar Jawa-Bali
Daftar Daerah PPKM Darurat Luar Jawa-Bali


Jakarta,kupasonline-
-15 wilayah di luar Jawa dan Bali resmi diberlakukan. Ke-15 wilayah tersebut antara lain Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittinggi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) serta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan penerapan aturan tersebut akan berlaku mulai 12 Juli atau Senin pekan depan. Diluncurkan dari CNN Indonesia. Berikut aturan lengkap PPKM darurat di 15 wilayah di luar Jawa dan Bali:

 1. Pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara online.

3. Pelaksanaan kegiatan di sektor-sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, hotel penanganan karantina non-COVID-19, industri berorientasi ekspor dikenakan Work From Office (WFO) 50%. .

4. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial di sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda berlaku maksimal 25 persen staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

 5. Pelaksanaan kegiatan di sektor-sektor kritis seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanggulangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air). ), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari ditegakkan maksimal 100 persen petugas WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

 6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan daya tampung 50 persen pengunjung.

7. Apotik dan toko obat bisa buka selama 24 jam.

 8. Kegiatan makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima dine-in.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini