WFH 100 Persen Diterapkan di Padang

×

WFH 100 Persen Diterapkan di Padang

Bagikan berita
WFH 100 Persen Diterapkan di Padang
WFH 100 Persen Diterapkan di Padang

Walikota Padang, Hendri Septa


Padang, Kupasonline--Walikota Padang memerintahkan semua instansi-instasi non esensial untuk menerapkan WFH 100 Persen. Tak ada yang boleh bekerja dan beraktifitas di luar.

Kepada semua warga kita beritahukan bahwa seluruh kegiatan perkantoran nonesensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) 100 persen atau kerja di rumah mulai selasa besok, ungkap Wali Kota Padang Hendri Septa.

Aturan ini berlaku  di perkantoran pemerintahan dan swasta sektor nonesensial. Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH. Bagi sektor esensial memberlakukan WFH 50 persen, sebut Hendri Septa. 

Dijelaskan Wali Kota Padang, WFH bagi perkantoran dilakukan mulai tanggal 13 hingga 20 Juli 2021. Bagi perkantoran nonesensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pegawainya akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut sudah tertuang ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021. 

Sanksi tersebut sudah tertuang jelas di Perda Nomor 1 Tahun 2021, ujar walikota.

Adapun kantot.yang boleh buka dengan aturan 50 WFH adalah sektor esensial meliputi lembaga keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. (*/tin)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini