Menurutnya, ruas jalan yang diusulkan merupakan jalan kewenangan Nasional dibawah Kementrian PUPR yang berada di wilayah solok selatan.
Yolly menambahkan bahwa sepanjang ruas jalan tersebut masih dengan kondisi jalan nasional yang belum standar.
"Standar jalan Nasional yaitu 7 meter badan jalan, 2 meter bahu jalan kiri kanan dan 1 meter saluran kiri kanan. Kondisi saat ini lebar jalan 4,5 meter, badan jalan dengan bahu jalan tidak semuanya ada, sehingganya sering terejadi kecelakaan mobil dan kurang lancarnya arus transportasi diwilayah tersebut," papar Yolly.
Pemkab Solsel kata Yolly juga mengusulkan pembangunan trotoar sebagai wadah / sarana dan prasarana bagi pejalan kaki yang bertujuan untuk kenyamanan, keselamatan serta kesehatan bagi pejalan kaki serta untuk memperindah wajah ibukota kabupaten. (ap) Editor : Sri Agustini