Seberat 7,3 kilogram Narkotika Jenis Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan Kapolresta Tangerang

×

Seberat 7,3 kilogram Narkotika Jenis Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan Kapolresta Tangerang

Bagikan berita
Seberat 7,3 kilogram Narkotika Jenis Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan Kapolresta Tangerang
Seberat 7,3 kilogram Narkotika Jenis Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan Kapolresta Tangerang

Tangerang,Kupasonline-- Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan disaksikan Komandan Kodim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar serta Alim Ulama Kabupaten Tangerang,Kajari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,3 kilogram serta beberapa jenis narkoba lainnya saat press rilis di Mapolresta Tangerang Kamis (15/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut,Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan,berawal dari penangkapan tersangka M alias Ganyong di salah satu jalan Kampung Cipondoh Makmur,Kota Tangerang.

" Tersangka memang sudah target kita sejak April 2021,dan berhasil diamankan di kawasan Cipondoh,Kota Tangerang. Saat penggeledahan di lokasi tersebut petugas tidak mendapati barang bukti.Setelah dilakukan introgasi terhadap M alias Ganyong petugas melakukan penggeledahan dirumahnya Kelurahan Cipondoh Makmur,Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan mendapati barang bukti 10 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan berisi masing-masing plastik seberat 100 gram jadi ditotal 1,3 kilogram",ungkap Wahyu

Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi ke dua di Kecamatan Batu Ceper ,Kota Tangerang.

"Dilokasi kedua di kontrakan milik M kembali didapati 6 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik ,masing- masing berisi 1kilogram,jadi bila di total seberat 7,3 kilogram narkotika jenis sabu milik M".

Tersangka M dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar.(yen)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini