Ini Adalah Aturan yang Harus Dipatuhi Panitia Kurban di Padang saat PPKM Darurat

×

Ini Adalah Aturan yang Harus Dipatuhi Panitia Kurban di Padang saat PPKM Darurat

Bagikan berita
Ini Adalah Aturan yang Harus Dipatuhi Panitia Kurban di Padang saat PPKM Darurat
Ini Adalah Aturan yang Harus Dipatuhi Panitia Kurban di Padang saat PPKM Darurat


Padang, Kupasonline- Dinas Pertanian Kota Padang meminta panitia kurban mematuhi sejumlah aturan terkait penyelenggaraan kurban tahun ini. Pasalnya, Kota Padang masih menerapkan kebijakan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

"Ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan panitia kurban tahun ini. Hal ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Padang tentang PPKM darurat," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat, Jumat (16 /7/2021).

Syahrial Kamat mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada pengurus masjid terkait penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban selama masa PPKM darurat. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga hari kurban.

Menurut Syahrial, ketentuan yang harus dipenuhi adalah jumlah panitia kurban harus dikurangi dari tahun-tahun sebelumnya, agar tidak terlalu banyak yang terlibat dalam penyembelihan hewan kurban. Kemudian, penyembelihan bisa dilakukan di masjid atau rumah potong hewan (RPH).

Ia melanjutkan, hanya peserta kurban yang diperbolehkan menyaksikan penyembelihan hewan kurban, namun juga tidak boleh terlalu lama menonton.

Silakan lihat hewan kurban yang akan disembelih, setelah itu pulang menunggu dagingnya dibagikan panitia ke rumah, ujarnya.

Yang terpenting, kata Syahrial, saat membagikan daging kurban, panitia langsung mengantarkannya ke rumah warga. Namun jika jumlah panitia tidak mencukupi, maka pengambilan daging kurban dapat dilakukan dengan membagi jadwal agar tidak terjadi keramaian.

"Intinya jangan sampai ramai-ramai," ujarnya.

Syahrial Kamat berharap panitia kurban dan masyarakat bisa disiplin dalam menjalankan aturan penyelenggaraan kurban selama masa PPKM darurat. Dengan demikian, diharapkan kondisi penularan Covid-19 di Kota Padang tidak semakin meluas (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini