Upacara PTDH terhadap Iptu DSN dipimpin Kapolres kepulauan Mentawai, AKBP Mu'at, SH, MH, di halaman Mako Polres kepulauan Mentawai, Minggu (18/7/2021) |
Mentawai, Kupasonline--Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian personel Polres Kepulauan Mentawai yang di gelar di Mako Polres Mentawai, Minggu (18/7/2021)
Upacara PTDH yang berlangsung di halaman Mako Polres Mentawai di Pimpin Langsung Kapolres Mentawai, AKBP.Muat, SH,MM di hadiri nomor PJU, para Kasat dan personel.
Upacara PTDH terhadap Iptu DSN ini secara In absentia artinya yang bersangkutan tidak hadir jelas Kapolres kepada media, Minggu 18 Juli 2021.
Pemberhentian Iptu.DSN ini, sebut Kapolres berdasarkan surat kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Kep/951/5/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.
Iptu DSN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal eleven huruf e peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi polri.Kapolres menyebut, sebenarnya sebelum melakukan upacara PTDH ini prosesnya cukup panjang dengan pertimbangan hingga saat ini baru diputuskan dengan keputusan terakhir.
Upacara PTDH ini diharapkan tidak ada lagi, mari kita benar-benar menjalankan kedinasan dengan selalu meniatkan ihklas dan menjalankan tugas serta menghindari pelanggaran sekecil apapun kata personel.
Ambil hikmah dari semua ini dan motivasi bagi pribadi lainnya agar tidak terjadi seperti ini, jadilah anggota polri yang menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, jelas Kapolres, mengakhiri. (*/ash)
Editor : Sri Agustini