Walikota Pangkalpinang Maulana Aklil Sebut TPA Regional Pulau Bangka Belum Ada Kejelasan dari Pihak Pemprov Babel |
Pangkalpinang, Kupasonline-Soal Kemajuan TPA Teritorial Pulau Bangka Tidak Ada Kejelasan. Padahal pengaturan Pemerintah Daerah Bangka Belitung (Babel) untuk mendirikan TPA Lokal di Pulau Bangka sudah cukup lama digosipkan ke masyarakat luas.
Tapi, Keberadaan TPA Teritorial ini sangat dibutuhkan khususnya untuk mengatasi permasalahan pemborosan yang salah satunya di wilayah Kota Pangkalpinang. Direncanakan TPA Provinsi Pulau Bangka akan menjadi Focal Rule Bangka, namun sampai saat ini belum ada titik temu.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Pangkalpinang Maulana Aklil mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Daerah Babel untuk TPA Provinsi Pulau Bangka.
TPA Lokal ini berada di bawah kewenangan Pemprov Babel. Kalau kita ingin segera pindah ke TPA Provinsi, karena kerugian di TPA Parit Enam kita sudah menumpuk, kata Molen, yang akrab disapa Molen, Sabtu (4/7/ 2021).Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (19/07/2021), Menurut Molen, persoalan sampah ini seharusnya tidak menjadi penghalang bagi otoritas publik untuk memajukan Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, untuk memindahkan area TPA, ada banyak kebutuhan, termasuk luas TPA sekitar 10 kilometer dari lingkungan. "Di mana kota Pangkalpinang ditemukan lagi? Di mana kita ingin melakukannya? Di Tuatunu, kita tidak bisa karena saat ini sudah banyak penginapan di sana," katanya.
Saat duduk di kursi TPA Provinsi, kata Molen, pihaknya terus berupaya mengurangi pelepasan sampah di TPA Parit Enam. Kami memiliki MoU dengan PT Kaltimex untuk mengubah kerugian kami menjadi energi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). kemudian, pada saat itu kami akan menumpuk kerugian di TPA. Padahal, persoalan sampah ini harus memiliki energi kerjasama antara Pemerintah Daerah Babel dengan otoritas publik di daerah Kabupaten dan Kota, ungkap Molen.(*)
Editor : Sri Agustini