Perpanjangan PPKM Darurat Dorong Rupiah Menjadi Rp14.542

×

Perpanjangan PPKM Darurat Dorong Rupiah Menjadi Rp14.542

Bagikan berita
Perpanjangan PPKM Darurat Dorong Rupiah Menjadi Rp14.542
Perpanjangan PPKM Darurat Dorong Rupiah Menjadi Rp14.542


Jakarta, Kupasonline -- Nilai tukar rupiah berada pada level Rp14.542 per dolar AS pada perdagangan pasar spot, Rabu (21/7). Posisi ini melemah 25 poin atau 0,17 persen dari Rp. 14.518 per dolar AS pada Senin (19/7).

Sementara itu, kurs acuan Bank Indonesia (BI), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) menempatkan rupiah di level Rp14.554 per dolar AS atau melemah dari Rp14.524 per dolar AS pada Senin.

Di Asia, rupiah melemah bersama dengan mayoritas mata uang lainnya. Won Korea Selatan melemah 0,28 persen, yen Jepang minus 0,21 persen, ringgit Malaysia minus 0,15 persen, dolar Singapura minus 0,1 persen, baht Thailand minus 0,06 persen, dan dolar Hong Kong minus 0,02 persen. .

Namun, peso Filipina menguat 0,78 persen, rupee India 0,35 persen, dan yuan China 0,23 persen. Di sisi lain, mayoritas mata uang utama negara maju berada di zona hijau.

Rubel Rusia naik 0,16 persen, franc Swiss 0,1 persen, dolar Kanada 0,07 persen dan pound Inggris 0,03 persen. Sementara dolar Australia melemah 0,14 persen dan euro Eropa stagnan.

Analis dan Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Ascustombi mengatakan, rupiah melemah akibat tekanan dari penguatan dolar AS. Mata uang negara Paman Sam itu berhasil menguat akibat meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di dunia.

"Ini menopang keuntungan yang dibangun (pasar) di atas ekspektasi suku bunga (bank sentral AS) yang lebih tinggi," kata Ibrahim.

Sementara di dalam negeri, pergerakan rupiah dibayangi oleh kebijakan PPKM Darurat yang diperpanjang dari 3-20 Juli menjadi 25 Juli 2021. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Jika jumlah kasus COVID-19 di Indonesia bisa turun, maka pemerintah akan menurunkan tingkat PPKM. Pada saat yang sama, pemerintah akan melonggarkan peraturan PPKM mulai 26 Juli (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini