Minat SMP Negeri minimal

×

Minat SMP Negeri minimal

Bagikan berita
Minat SMP Negeri minimal
Minat SMP Negeri minimal


  Payakumbuh, Kupasonline Komisi C DPRD Payakumbuh mendengarkan persidangan dan persidangan dari Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dalam sidang paripurna di dalam ruang rapat lingkungan kerja DPRD terdekat, Senin (26/7).

  Sidang tersebut diketuai oleh Ketua Komisi C Ahmad Zifal, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mesrawati, Sekretaris Syafrizal, anggota Fahlevi Mazni Dt.  Bandaro Nan Balidah, Suparman, Mawi Etek Arianto, dan Yendri Bodra Dt.  Parma Alam.  Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, AH Agustion, menjadi pantauan melalui Sekretaris Joni dan Kepala PTK Danil Devo.

  Kadis Agustion menyampaikan fakultas bangsa yang modern, khususnya sekolah menengah pertama (SMP).  Pihak berwenang terus mengilhami efektifitas zonasi fakultas terutama berbasis total pada landasan pidana perangkat zonasi, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang "Penerimaan Mahasiswa Baru 2018" yang kemudian menjadi halus melalui jalan.  sarana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor lima puluh satu Tahun 2018.

  Zona tersebut dimaksudkan agar tidak ada perguruan tinggi yang dapat dijadikan pertimbangan fakultas unggulan dan non unggulan.  Mesin fakultas canggih ini sempat menuai keluhan karena beberapa mahasiswa bahkan tersebar luas di fakultas-fakultas yang jaraknya lebih jauh dari kampus terdekat, ungkap Ketua Jurusan.

  Untuk itu, kata Agustion, penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan melalui empat hal.  Yang pertama adalah jalur zonasi untuk anak-anak yang tinggal di wilayah wilayah sasaran.  Yang diutamakan untuk arahan zonasi adalah calon mahasiswa yang rumahnya berada dalam RT sederajat karena seharusnya fakultas.  Sementara itu, pada prioritas 2, zonasi diperluas dengan irisan RT di seluruh kampus yang ditempatkan atau masih di dalam RW yang sama dengan lokasi kampus.

  Untuk prosentase jalur akses, arah zonasi untuk fakultas dasar minimal 70 persen dan untuk SLTP ekses minimal 50 persen, ungkapnya.

  Kemudian, lanjut Agustion, ada arahan penegasan yang bertujuan agar manusia dari rumah tangga yang kurang mampu secara ekonomi dan anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan layanan sekolah yang baik.  Jalur konfirmasi disediakan untuk mahasiswa yang mendapatkan paket untuk menangani rumah tangga buruk dari otoritas yang berharga atau pemerintah terdekat (misalnya penerima KIP).

  Bagian penerimaan afirmasi untuk anak kuliah standar minimal 15 persen dan untuk anak fakultas SLTP dan senior minimal 15 persen, tegas Agustion.

  Untuk jalur sukses, Agustion mendefinisikan ide ini seharusnya membangun cuaca agresif yang mendorong pemenuhan sarjana.  Dalam kursus sukses, mahasiswa perguruan tinggi yang lebih junior dapat menggunakan kartu remi selain prestasi pendidikan dan non-pendidikan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini