Pemko Makin Gencar Perangi Maksiat

×

Pemko Makin Gencar Perangi Maksiat

Bagikan berita
Pemko Makin Gencar Perangi Maksiat
Pemko Makin Gencar Perangi Maksiat

  Ketujuh terdakwa tersebut diamankan di beberapa titik dalam penggerebekan kelompok 7 28/07 malam di Pasar Ibuh Timur dengan barang bukti dua teko berisi tuak, 2 bungkus tuak dan enam gelas.  Yang selanjutnya dinyatakan telah melanggar Pasal 15 Jo 6.A ayat (3) Perda Nomor 12 Tahun 2016 karena ternyata ia bertekad mengonsumsi minuman keras sejenis tuak.

  "Untuk terdakwa NC, itu adalah persidangan 0,33 yang dia lalui di mana kasus-kasus sebelumnya didakwa menjual minuman keras tanpa izin dari pemerintah. Dan terdakwa NC diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding, atau mendapatkan hukumannya,"  menyatakan memutuskan.  Oktavia Br.  Sipayung SH.

  Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Devitra mengatakan uji coba digital ini menjadi yang pertama dilakukan, karena saat ini kasus skrup non-herbal Covid-19 di Payakumbuh semakin meningkat.

  Meski dalam kondisi penyakit yang mematikan, Penyidik ??PP Polres Payakumbuh tetap melaksanakan penertiban terhadap pelanggar Perda, khususnya melalui sarana dengar pendapat digital, ujarnya.

  Devitra menegaskan bahwa selama persidangan tidak ada keberatan dari terdakwa, dan terdakwa mengakui semua kesalahannya dan menyesali gerakannya setelah itu berjanji sekarang tidak lagi menyalin gerakannya.

  Mudah-mudahan hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi terdakwa. Jika dalam takdirnya para terdakwa masih terjebak mengulangi perbuatannya untuk penjual, izin usaha mereka dapat dicabut dan ditutup, sementara orang yang makan dapat diberikan.  bahkan hukuman ekstra intens," pungkasnya.  (Habib)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini