Payakumbuh, Kupasonline Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh semakin kompetitif dalam mencegah gaya maksiat dan penyakit jaringan (konsentrasi). Jumat (30/07) sebelas orang terdakwa yang melanggar rambu-rambu lingkungan yang terjebak dalam razia yang padat dan asusila yang dilakukan melalui sarana kelompok 7 beberapa hari yang lalu telah dicoba dipastikan di dalam Ruang Ampangan.
Persidangan bagi pelanggar Perda Tindak Pidana Ringan (tipiring) diajukan melalui jalur penyidik ??selain pengacara Devitra, Ricky Z dan Alrinaldi. Sidang pertama dan dipimpin oleh Hakim Muhammad Risky Subardy SH, Panitera Hedrizal, sekaligus sidang 0,33 diketuai oleh Hakim Oktavia Br. Sipayung SH, Panitera Hedrizal.
Konsultasi pertama yang ditawarkan kepada terdakwa DM yang berubah menjadi dipastikan telah melanggar Pasal 15 Jo 6.A ayat (3) Perda Nomor 12 Tahun 2016, dimana selama penggerebekan Tim 7 pada 28/07 malam, toko ditemukan menawarkan dan mempromosikan minuman keras tanpa izin dari pemerintah. Dengan bukti berupa dua botol bir, 1 botol minuman berlogo Winsky, empat gelas dan 1 teko gelas.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan penyidik, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dipidana dengan pidana kurungan tingkat pertama tiga ratus ribu rupiah atau kurungan selama tujuh hari dan tidak ada keberatan dari terdakwa.
Pada konsultasi kedua, telah disediakan 3 terdakwa, khususnya HG, NZ dan AU, yang telah ditetapkan untuk menelan Winsky, Bir dan tuak di beberapa titik penggerebekan Tim 7 pada 28/07 di salah satu kios di Balai Desa Panjang, dan telah melanggar Pasal 15 Jo 6. A ayat (3) Perda Nomor 12 Tahun 2016.Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan penyidik ??dan tidak ada keberatan dari para terdakwa, maka majelis hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa dipidana dengan pidana kurungan seratus lima puluh ribu rupiah atau kurungan selama 3 hari.
Peraturan ini menjadi pelajaran bagi para terdakwa dan diperkirakan akan memberikan efek jera bagi para pelaku, dan jika dicermati sekali lagi bahwa mereka telah melakukan pengabdian melawan hukum seperti ini, mereka dapat menerima hukuman yang lebih berat, tegas Hakim. Muhammad Risky Subardy SH.
Selanjutnya dalam 1/3 musyawarah yang dihadiri oleh tujuh terdakwa tersebut, putusan menjatuhkan pidana kurungan kelas satu kepada keenam terdakwa sebesar seratus ribu rupiah atau kurungan selama 2 hari kepada 6 terdakwa RP, DU, PR, DDP, DN dan 6 terdakwa. A A. Adapun terdakwa NC karena telah melakukan pelanggaran berulang-ulang, terutama dua kali sebagai terdakwa yang membeli minuman keras tanpa izin pusat dan 1/3 ternyata telah memakan sejenis minuman tuak, diubah menjadi hukuman penjara karena tujuh hari.
Editor : Sri Agustini