Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

×

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Bagikan berita
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Tangerang,Kupasonline--Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus EE di rumahnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,Minggu (1-08-2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, EE diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di plastik klip bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,30 gram," terang  Wahyu di Mapolresta Tangerang, Kamis (4/8/2021).

Wahyu menjelaskan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantung celana yang dikenakan tersangka beserta telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu sudah diamankan.

Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Wahyu.(yen)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini