"Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA," demikain dalam keterangan pemerintah. lewat rilis resmi, Rabu (11/8).
Namun, keewajiban menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 dikecualikan kepada untuk kelompok berikut:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement;
b. WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional;c. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun;
d. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.(*)
Editor : Sri Agustini