Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam-Luar Negeri saat PPKM

×

Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam-Luar Negeri saat PPKM

Bagikan berita
Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam-Luar Negeri saat PPKM
Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam-Luar Negeri saat PPKM

- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi/umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi hanya diwajibkan menyertakan STRP.

- Ketentuan kartu vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya, serta pelaku perjalanan dengan kondisi khusus yang menyebabkan tidak bisa mendapat vaksin. Jika kondisi seperti ini, kartu vaksin bisa diganti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Anak usia di bawah 12 tahun sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri.

Perjalanan luar negeri pada masa perpanjangan PPKM level juga diatur. Aturan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru mensyaratkan bukti vaksinasi covid-19 lengkap baik untuk WNI maupun WNA yang tiba ke Indonesia dari luar negeri. WNI dan WNA tersebut harus mematuhi protokol kesehatan.

WNA dilarang masuk wilayah RI kecuali yang memenuhi kriteria seperti diatur dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, sesuai perjanjia bilateral atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari kementerian dan lembaga.


Protokol kesehatan yang harus dipenuhi adalah menunjukkan kartu vaksin. Namun untuk WNI jika memang belum divaksin di luar negeri, bisa divaksin di lokasi karantina dengan hasil PCR negatif. WNA juga bisa divaksin di Indonesia saat tiba selama memengang izin tinggal diplomatik atau KITAS dan KITAP 

Sedangkan persyaratan tes RT-PCR moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya hanya diwajibkan untuk level 3 dan 4. Kini, tes RT PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam Antigen diwajibkan di seluruh level.

Khusus untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia wajib melakukan vaksinasi melalui skema gotong royong.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini