Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam-Luar Negeri saat PPKM

×

Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam-Luar Negeri saat PPKM

Bagikan berita
Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam-Luar Negeri saat PPKM
Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam-Luar Negeri saat PPKM


Jakarta, Kupasonline -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 kembali diperpanjang untuk penanganan pandemi covid-19. Selama penerapan kebijakan tersebut pemerintah menerapkan sejumlah aturan pembatasan mobilitas, termasuk aturan perjalanan.

Ketentuan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Edaran itu mulai berlaku hari ini, Rabu (11/8).

Dalam surat tersebut disebutkan setiap pelaku perjalanan harus melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Pelaku perjalanan tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Untuk moda transportasi udara kurang dari dua jam, penumpang tidak diperkenan makan selama kecuali untuk kondisi tertentu.

Berikut syarat lengkap perjalanan dalam negeri terbaru selama masa pandemi covid-19:

- Moda transportasi udara perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR maksimal 2 x 24 jam.

- Moda transportasi udara perjalanan antar kota atau kabupaten di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau rapidtest antigen maksimal 1 x 24 jam.

- Moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antar kota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau rapidtest antigen maksimal 1 x 24 jam.

- Moda transportasi udara, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antar kota di luar Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam dan rapidtest antigen 1 x 24 jam.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini